RSS
Facebook
Twitter

Rabu, 29 Februari 2012

Studi Perbandingan Madzhab


BAB I
PENDAHULUAN

Islam merupakan agama yang fleksibel, tergantung pada kebutuhan umat di setiap tempat dan di setiap zaman. Asalkan selama keseluruhannya tidak menyimpang dari al-qur’an dan hadits maka itu boleh. Dengan demikian, munculnya berbagai madzhab fiqih di dunia sejak dari zaman para sabahat sangat terkait dengan perkembangan pemikiran islam ini.
Menurut bahasa madzhab merupakan kata yang menunjukkan tempat. Berasal dari akar kata dzahaba yang berarti pergi. Sehingga, madzhab bermakna tempat pergi, bisa juga tempat berpendapat. Sedangkan menurut istilah, ada dua macam pengertian tentang madzhab. Pertama, jalan pikiran atau metodologi yang ditempuh imam mujtahid dalam menetapkan hukum suatu masalah berdasarkan al-qur’an dan hadits. Kedua, fatwa atau pendapat imam mujtahid tentang hukum suatu masalah yang diambil dari al-qur’an dan hadits.
Munculnya madzhab dilatarbelakangi oleh karena adanya perbedaan (khilaiyah) ulama dalam masalah-masalah hukum yang bersifat partikular dan parsial. Perbedaan pendapat ini sudah ada pada zaman Rasulullah. Contohnya saja tentang masalah qunut dalam sholat shubuh. Adapun sebab-sebab adanya perbedaan di kalangan sahabat adalah perbedaan dalam memahami nash, perbedaan riwayat, dan perbedaan lingkungan. Madzhab-madzhab yang ada mulai dibukukan pada abad kedua hijriah, di mana saat itu merupakan puncak peradaban islam.
Ada beberapa pandangan mengenai madzhab. Menurut para mujtahid, madzhab yang ada tidak wajib untuk diikuti secara taqlid (mengikutinya sampai membabi buta). Menurut para penuntut ilmu, dianjurkan untuk mengetahui dalil-dalil dalam pemasalaha fiqih. Menurut orang awam, diberikan keleluasaan untuk bertaqlid dan mengikuti salah satu madzhab. Munurut bidayatul mujtahid, madzhab wajib dibaca sebagai permulaan.
Sejak zaman para sahabat, banyak madzhab-madzhab yang muncul. Diantaranya adalah madzhab Hanafi, Hanbali, Maliki, Syafi’i, Khawarij, Syi’ah, Sunni. Adapula madzhab yang sudah punah, yaitu madzhab Auza’i, Al Zahiry, Al Laitsy, dan lain-lain. Namun, yang akan difokuskan untuk dibahas di sini adalah empat madzhab dari para imam besar yaitu madzhab Hanafi, Hanbali, Maliki, dan Syafi’i.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi didirikan oleh Nu’man bin Tsabit bin Zautha yang lebih dikenal dengan nama Abu Hanifah. Beliau lahir pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H.
Madzhab Hanafi merupakan nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak . Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.
Dalam pengajarannya, Abu Hanifah mengarahkan pada pencarian hakikat (substansi), illat (alasan), dan hukum di balik teks yang tertulis.
Dasar-dasar yang digunakan dalam menetapkan hukum fiqih oleh Abu Hanifah dari tujuh pokok, yaitu :
1. Al qur’an
2. As sunnah
3. Perkataan para sahabat
4. Al qiyas (menganalogikan hukum dengan hukum yang sudah ada)
5. Al Istihsan (menganggap baik suatu hukum jika mengandung mashlahat dan bisa dipahami dengan akal)
6. Ijma’ (kesepakatan para ulama)
7. Uruf (kebisaan masyarakat tertentu yang sudah menjadi kultur atau tradisi)
Karyanya yang terkenal diantaranya Fikah Akbar. Al-A'lim Wal-Mutaa'lim Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan madzhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan,Pakistan,Turkistan, India dan China.

B. Madzhab Hanbali
Pendiri Madzhab Hanbali ialah : Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Baghdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Adapun dasar-dasar madzhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah :
1. Nash al qur-an atau nash hadits.
2. Fatwa sebagian Sahabat.
3. Pendapat sebagian Sahabat.
4. Hadits Mursal atau Hadits Dhoif.
5. Qiyas.
Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini didalam kitabnya
I’laamul Muwaaqi’in. Pada prinsipnya, Imam Hanbali tidk menerima istihsan dan ijma. Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII madzhab Hanbali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.

C. Madzhab Maliki
Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah : Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW. Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok yaitu :
  1. Nashul Kitab
  2. Dzaahirul Kitab
  3. Dalilul Kitab
  4. Mafhum muwafaqah
  5. Tanbihul Kitab, terhadap illat
  6. Nash-nash Sunnah
  7. Dzahirus Sunnah
  8. Dalilus Sunnah
  9. Mafhum Sunnah
  10. Tanbihus Sunnah
  11. Ijma’
  12. Qiyas
  13. Amalu Ahlil Madinah
  14. Qaul Shahabi
  15. Istihsan
  16. Muraa’atul Khilaaf
  17. Saddud Dzaraa’i.
Pada prinsipnya, Madzhab Maliki merupakan fiqh penalaran dari ahli Madinah sehingga lebih mengutamakan perbuatan ahli Madinah daripada qiyas. Hal ini terjadi karena di Madinah Rasulullah pernah tinggal 10 tahun dengan menyebarkan islam secara lancar dan mendapat dukungan, tidak seperti di Mekkah.
Daerah-daerah yang menganut Madzhab Maliki. Awal mulanya tersebar di daerah Madinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.

D. Madzhab Syafi’i
Nama beliau ialah Muhammad bin Idris bin Al-‘Abbas bin ‘Uthman bin Shafi’ bin Al-Saib bin ‘Ubaid bin Yazid bin Hashim bin ‘Abd al-Muttalib bin ’Abd Manaf bin Ma’n bin Kilab bin Murrah . Keturunan beliau bertemu dengan titisan keturunan Rasulullah s.a.w pada ‘Abd Manaf. Ibunya berasal dari Kabilah Al-Azd, satu kabilah Yaman yang masyhur. Sebelum beliau dilahirkan, keluarganya telah berpindah ke Palestine kerana beberapa keperluan dan bapaknya terlibat di dalam angkatan tentera yang ditugaskan untuk mengawal perbatasan Islam di sana.
Menurut pendapat yang masyhur, beliau dilahirkan di Ghazzah – Palestine pada tahun 150 Hijrah. Tidak lama sesudah beliau dilahirkan bapanya meninggal dunia. Tinggallah beliau bersama-sama ibunya sebagai seorang anak yatim. Kehidupan masa kecilnya dilalui dengan serba kekurangan dan kesulitan.
Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam ; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.
Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah : Al-Um.
Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum sysra’ adalah :
1. Al Kitab.
2. Sunnah Mutawatirah.
3. Al Ijma’.
4. Khabar Ahad.
5. Al Qiyas.
6. Al Istishab.
Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di : Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.


E. Menyikapi Perbedaan Madzhab
Perbedaan madzhab fiqih ini merupakan salah satu penyebab terpecahnya agama islam. Maka dari itu, seorang muslim harusnya cerdas dan cermat dalam menyikapinya. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menyikapi perbedaan madzhab, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Menjadikan madzhab sebagai pedoman untuk mempermudah menjalani hukum fiqih.
2. Saling menghormati antara penganut madzhab yang berlainan dan tidak perlu diperselisihkan.
3. Tidak perlu taqlid dalam mengikuti suatu madzhab sehingga boleh mengikuti lebih dari satu madzhab dengan syarat sumbernya harus jelas dari al qur’an dan hadits. Seperti yang dikatakan oleh Abu Hanifah, “Tidak halal bagi seorang yang akan memberi fatwa dengan perkataanku, selama dia belum mengerti dari mana sumber perkataanku.”

BAB III
KESIMPULAN
Banyak sekali madzhab yang muncul dari pemikiran para ulama sepeninggal Rasulullah SAW. Namun, setiap madzhab yang ada hendaknya memiliki dasar atau bersumber dari Al qur’anul karim dan dari hadits. Walaupun sumber awalnya sama, namun setiap madzhab yang muncul memiliki karakteristik masing-masing akibat adanya perbedaan pemahaman nash, perbedaan riwayat, dan perbedaan lingkungan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbedaan madzhad itu dikarenakan oleh kebutuhan dan kesesuaian penganut agama islam di tempat dan waktu tertentu.
Mazhab Hanafi adalah madzhab yang memiliki kecenderungan rasional. Menurut pemikiran Abu Hanifah, selama ibadah itu masuk maka lakukanlah. Dengan kata lain, pemikiran Abu Hanifah ini adalah pemikiran yang simpel. Mengutamakan ijma’ dan qiyas.
Madzhab Hanbali memiliki kecenderungan memudahkan. Menurut pemikiran Abu Abdillah Ahmad ini, selama ibadah itu tidak bertentangan, maka lakukanlah. Ciri khas dasar pokok madzhab ini adalah hadits dhoif dan mursal apabila tidak ada hadits shohih yang menentangnya. Beliau tidak menerima istihsan dan tidak mengakui adanya ijma’.
Madzhab Maliki cenderung mengandalkan. Imam Malik memakai perbuatan orang Madinah sebagai dasar Madzhab Maliki dengan alasan dahulu Rasulullah menetap di Madinah sambil menyebarkan islam dengan lebih efektif daripada di Mekkah. Dapat diartikan bahwa beliau mengandalkan perbuatan penduduk Madinah tersebut.
Yang terakhir adalah Madzhab Syafi’i. Pemikiran dalam madzhab ini bersifat cenderung tekstual sehingga Imam Syafi’i tidak menerima istihsan karena sangat membela sunnah Nabi.
Perbedaan madzhab ini hendaklah tidak dijadikan sebagai sumber perpecahan di kalangan umat islam sendiri. Namun hendaklah menjadikan madzhab sebagai pedoman untuk mempermudah kaum muslimin dalam menjalankan hukum fiqih sesuai kondisi, kebutuhan, dan tempat di mana ia berada.
REFERENSI
http://blog.re.or.id/penjelasan-mazhab.htm
http://tsanarifda.multiply.com/journal/item/4/KISAH_IMAM_EMPAT_MAZHAB
http://islamic-methodology.blogspot.com/2010/07/pemikiran-fikih-mazhab-maliki.html
http://www.scribd.com/doc/29493695/Madzhab-Fiqih
http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1202422471
http://www.scribd.com/doc/28546510/Makalah-Sejarah-Pemikiran-Islam-Sejarah-Empat-Mazhab-Fiqih



Akabara Hikari ^^

0 komentar:

  • Authoress

    Foto Saya
    Kuningan, Jawa Barat, Indonesia
    Seseorang yang sedang berjuang mempertahankan hidupnya dan mewujudkan mimpi-mimpinya.
  • Hi, Friends!

  • Followers