RSS
Facebook
Twitter

Jumat, 19 April 2013

Ditilang? Yuk Sidang Tilang ^^

Cerahnya mentari akhir pekan nampaknya hanya mau sedikit saja memberikan kecerahannya pada pagi itu. Setelah malamnya 'menginap' di sebuah Rumah Sakit di daerah Ungaran untuk menemani Hanako yang sedang sakit, saya bersama Kirei, seorang teman yang juga sama-sama menginap, bergantian shift jaga dengan Yuuki.

Berhubung malamnya tidak sempat pulang ke kos, jadi pagi-pagi harus cepat pulang. Saya dan Kirei pulang dengan menaiki motor Yuuki. Saya yang di depan. Awalnya biasa-biasa saja, aman-aman saja. Sampai tak lama sejak melewati perbatasan Ungaran-Semarang ada razia pagi untuk para pengendara motor. Terbersit niat untuk pura-pura tidak lihat dan terus jalan, namun Allah tidak menghendaki hamba-Nya ini bertindak bodoh.
Seorang polisi wanita memberhentikan kami dan saya pun memarkirkan motor di pinggir jalan. 

"STNK." Langsung saya tunjukkan STNK begitu beliau selesai bicara dengan nada datar itu.

"SIM." Nah, ini dia! Saya pun tersenyum dan berkata, "Tidak bawa, bu."

"Tidak bawa?" Selidiknya kemudian.

"Tidak bawa karena tidak punya." *tuing

Ya, akhirnya STNK pun dikumpulkan dan semua orang yang memiliki pelanggaran dipanggil satu per satu menurut identitas pada STNK. Kami yang melanggar diberi dua pilihan, pakai uang damai Rp. 60.000,- atau mengikuti sidang di pengadilan. Waktu itu saya berpikir, ini pertama kalinya ditilang, ah sayang banget harus merelakan Rp. 60.000,- untuk Pak Polisi yang diragukan akan dikemanakan uang itu, dan paling penting di dompet sudah tidak ada uang lagi kecuali uang recehan. Hehehehe. Saya diberi slip merah dan memilih sidang saja walau harus menunggu 19 hari lamanya.

Tibalah hari yang ditunggu-tunggu, saya diantar oleh seorang teman yang baik hati, Anko, dan sampai pukul 08.53 WIB.

Sering sih melewati Pengadilan Negeri Semarang kalau mau pulang kampung, tapi ini kali pertama masuk dan mengikuti sidang di sana. Beberapa hari sebelum sidang, saya diberi tips 'n trik mengikuti sidang tilang dari seorang teman yang berpengalaman.  Selain itu, malam sebelum sidang saya iseng-iseng browsing perihal sidang tilang ini, dan ceritanya macam-macam dan kebanyakan kok konyol ya? Hehehe.

Begitu sampai ada seorang bapak-bapak bertanya, "Mau sidang tilang, mbak?"

"Ya, pak." Jawabku singkat.

"Mau diambilin atau ambil sendiri?"

"Ambil sendiri saja, pak."

Aha! Banyak calo yang menawarkan diri untuk menggantikan hadir di persidangan. Ok, kita analisa cepat. Pertama, kalau digantikan calo perjuangan datang ke pengadilan agaknya jadi kurang berarti. Kedua, kalau digantikan lebih baik saban hari langsung bayar uang damai saja ke polisi. Toh, sama-sama ada uang plusnya. Ketiga, saya akan membuktikan bahwa calo itu ada 3 macam seperti kata orang-orang di suatu forum dunia maya. Satu, orang biasa saja. Nah, ini  yang saya temui ketika sampai. Dua, bapak-bapak memakai kaos hijau. Benar, saudara-saudara, saya melihat bapak-bapak berkaos hijau sedang 'mencari korban'. Tiga, tukang parkir. Awalnya saya tidak percaya. Tapi ternyata memang ada.

Kemudian, saya menuju tempat khusus sidang pelanggaran lalu lintas. Sebelum memasuki ruang sidang, cek nomor urut terlebih dahulu di papan pengumuman. Dan saya mendapat nomor urut 720 dari 1192 orang. Ruang sidang dibagi 2. Ruang Sidang 1 dari 1 sampai 850, sisanya di Ruang Sidang 2.

Sidang sudah dimulai dari tadi dan saat saya baru mengetahui nomor urut, pelanggar yang disidang baru sampai urutan 40. Karena khawatir menunggu terlalu lama, saya persilakan Anko untuk pulang. Sendirian bukan berarti sepi kan?

Ternyata sidang memang berjalan cepat seperti yang dikatakan teman-teman.  Setelah hampir 1 jam, akhirnya nomor urut saya dipanggil oleh Bapak Pemanggil Nomor Urut Pelanggar. Karena yang peserta sidang banyak, maka tidak dipanggil satu-satu melainkan langsung 20-30 orang. Setelah dipanggil, jangan lupa langsung memberikan slip merah di tangan kepada Bapak yang memanggil tadi karena jika yang selanjutnya sudah dipanggil dan kita lupa memberikan slip maka dengan terpaksa kita harus menunggu lagi ulangan panggilan setelah sampai nomor urut terakhir dipanggil.

Setelah itu, Hakim Ketua memanggil nama pelanggar dan menanyakan secara singkat apa yang telah dilanggar. Rata-rata kesalahan pelanggar adalah tidak bawa/tidak punya SIM, salah belok, tidak menyalakan lampu, dan helm tidak standar. Denda langsung diumumkan dan kisaran denda hanya sekitar Rp. 25.000,- sampai Rp. 30.000,- saja dan akan dimasukkan ke kas negara. Nah, ini lebih jelas kan uangnya kemana? Saya sendiri dikenakan denda Rp. 30.000,-. 1/2 harga uang damai dengan Pak Polisi.

Hakim telah memutuskan hukuman dan mempersilakan para pelanggar keluar untuk membayarkan kewajiban di loket. Setelah lunas, maka barang jaminan (SIM/STNK/yang lain) dapat diambil kembali kemudian pulang dengan tenang.

Bagi siapapun, lebih baik Peraturan Lalu Lintas yang ada bisa diikuti. Saya jadi (agak) jera membawa motor di daerah potensi razia. Apapun, pengalaman pertama  (dan semoga nggak lagi) tidak buruk juga. Hehehe. 

5 komentar:

Agen Xamthone Jakarta mengatakan...

hehe....pengalaman yang seru,
saya juga sedang searcing masalah pengadilan tilangan nich, terimaksih sharingnya ^^

Unknown mengatakan...

heheh,,akhirnya saya ketemu juga teman senasib ,,,, kena tilang gara2 gak punya SIM, n ngotot pengen Sidang sedangkan pak polisi lebih mengarahkan ke bayar di tempat,,semoga ntr pas sidang gw gak kena banyak,,,,hehehe,,,

Vyraswana mengatakan...

Hehehe.
Ya, semoga gak ada yang nasibnya lebih buruk dari cerita ini.
Semangat dan jangan panik ketika ditilang, apalagi for the first time ^^

Anonim mengatakan...

itu jatoh nya kena pasal 281 bukan ya? yang maksimal dendanya 1jt?

Anonim mengatakan...

kalo yang kena tilang pelajar, apa bisa ngambil sendiri? mohon bantuannya, terima kasih..:)

  • Authoress

    Foto Saya
    Kuningan, Jawa Barat, Indonesia
    Seseorang yang sedang berjuang mempertahankan hidupnya dan mewujudkan mimpi-mimpinya.
  • Hi, Friends!

  • Followers