RSS
Facebook
Twitter

Minggu, 11 Desember 2011

Shalat Tasbih

Kemarin-kemarin, saya dapat SMS dari teman yang menanyakan tentang Shalat Tasbih. Saya baru tau kalau ada Shalat Tasbih, jadi waktu itu nggak bisa balas... ^^

Salat Tasbih
merupakan salat sunnah yang di dalamnya pelaku salat akan membaca kalimat tasbih (kalimat "Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar") sebanyak 300 kali (4 raka'at masing-masing 75 kali tasbih). Salat ini diajarkan Rasulullah SAW kepada pamannya yakni sayyidina Abbas bin Abdul Muthallib. Namun beberapa ulama berbeda pendapat tentang hal ini.


Hukum Shalat Tasbih
Para ulama berbeda pendapat mengenai salat tasbih, berikut adalah beberapa pendapat mereka :
  • Pertama: Salat tashbih adalah mustahabbah (sunnah).
Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama penganut Mazhab Syafi'i. Hadits Rasulullah SAW kepada pamannya Abbas bin Abdul Muthallib yang berbunyi:
"Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan salat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilallah Wallahu Akbar 15 kali, Kemudian ruku'lah dan bacalah do'a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian sujudlah dan bacalah do'a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah satu kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu" (HR Abu Daud 2/67-68)
Ibnu Ma'in. An-Nasaiy berkata: Ia tidak apa-apa. Az-Zarkasyi berpendapat: "Hadis shahih dan bukan dhaif". Ibnu As-Sholah: "Haditsnya adalah Hasan"
  • Kedua: Salat tasbih boleh dilaksanakan (boleh tapi tidak disunnahkan).
Pendapat ini dikemukakan oleh ulama penganut Mazhab Hambali. Mereka berkata: "Tidak ada hadits yang tsabit (kuat) dan salat tersebut termasuk Fadhoilul A'maal, maka cukup berlandaskan hadits dhaif."
Ibnu Qudamah berkata: "Jika ada orang yang melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena salat nawafil dan Fadhoilul A'maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadits shahih" (Al-Mughny 2/33)
  • Ketiga: Salat tersebut tidak disyariatkan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' berkata: "Perlu diteliti kembali tentang kesunahan pelaksanaan salat tasbih karena haditsnya dhoif, dan adanya perubahan susunan salat dalam salat tasbih yang berbeda dengan salat biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadits yang menjelaskannya. Dan hadits yang menjelaskan salat tasbih tidak kuat".
Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad bahwa tidak ada hadis shahih yang menjelaskan hal tersebut. Ibnuljauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan salat tasbih termasuk maudhu`. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga salat tasbih berbeda gerakannya dengan salat-salat yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah disebutkan perihal salat tasbih ini kecuali dalam Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau berpendapat tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang salat tasbih ini.

Tata Cara Shalat Tasbih

Adapun tata cara mengerjakan shalat ini adalah sebagai berikut:
1. Empat Rakaat
Dimalam hari dikerjakan dengan dua salam. Di siang hari boleh dua salam dan boleh satu salam (dengan satu tahiyat).

2. Dilaksanakan tanpa berjama'ah
tetapi sendiri-sendiri dan boleh secara serempak oleh orang banyak dalam waktu dan tempat yang sama, asalkan tidak ada imam dan tidak ada makmum.

3. Lafadz niatnya adalah sebagai berikut :
"Usholli sunnatat tasbiihi rok'ataini lillahi ta'ala."

4. Surat Al-Qur'an yang dibaca setelah surat Al-Fatiha, boleh surat apa saja.

5. Membaca tasbih sebanyak 75 kali setiap rakaat.
Bacaan tasbih yang dimaksud ialah: Subhaanallah walhamdu lillah ilaaha ilallahu wallahu akbar"

6. Tasbih tersebut dibaca pada tempat-tempat:
a. Di waktu berdiri.
Sesudah membaca Surat Al-Fatihah dan surat Al-Qur'an lainya, membaca tasbih sebanyak 15 kali.
b. Di waktu ruku'
Sesudah membaca do'a ruku, membaca tasbih sebanyak 10 kali.
c. Didalam I'tidal (berdiri setelah ruku')
sesudah membaca do'a I'tidal, membaca tasbih sebanyak 10 kali.
d. Di dalam sujud pertama.
Sesudah membaca do'a sujud membaca tasbih sebanyak 10 kali.
e. Di dalam duduk iftirosy (duduk antara dua sujud).
Sesudah membaca do'a duduk iftisory,membaca tasbih sebanyak 10 kali.
f. Di dalam sujud ke dua.
Sesudah membaca do'a sujud membaca tasbih sebanyak 10 kali.
g.
Di dalam duduk istirahat.
- Sesudah sujud kedua, bangun dengan membaca takbir untuk duduk istirahat dan membaca tasbih sebanyak 10 kali, kemudian berdiri lagi untuk rakaat ke dua.
- Pada posisi rakaat terakhir, bacaan tasbih 10 kali dibaca ketiak duduk tahiyat akhir sebelum membaca do'a/dzikir tahiyat dan tasyahud.


Sumber :
http://saibertcost.blogspot.com/2007/06/tata-cara-shalat-tasbih.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Salat_Tasbih




Ganbatte,
Akabara Hikari

0 komentar:

  • Authoress

    Foto Saya
    Kuningan, Jawa Barat, Indonesia
    Seseorang yang sedang berjuang mempertahankan hidupnya dan mewujudkan mimpi-mimpinya.
  • Hi, Friends!

  • Followers